Wali Kota Bogor Resmikan Perwali, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Segera Dihentikan

By Admin

Dok. Pemkot Bogor
nusakini.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi memperketat penataan angkutan umum dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Peraturan tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026), disaksikan sejumlah unsur terkait, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Dedie Rachim menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha angkutan dan pengemudi untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut.

“Sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda disahkan hingga terbitnya Perwali ini. Karena itu, kendaraan angkutan umum yang berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diberikan ruang untuk beroperasi,” kata Dedie.

Setelah aturan berlaku, Pemkot Bogor akan melakukan operasi gabungan guna memastikan seluruh angkutan kota yang melampaui batas usia operasional tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Kebijakan ini, lanjut Dedie, diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi angkutan umum yang dinilai sudah tidak layak, termasuk praktik ngetem yang kerap menimbulkan kemacetan.

“Mulai hari ini kita memberlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas agar transportasi perkotaan menjadi lebih tertib,” ujarnya.

Pemkot Bogor juga menyiapkan tahapan lanjutan berupa penyesuaian sistem transportasi dengan kebutuhan masyarakat setelah proses penghentian angkutan tua selesai dilaksanakan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh angkutan kota berusia di atas 20 tahun berhenti beroperasi sebelum masuk ke tahap peremajaan armada.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot akan membentuk tim operasional khusus yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor. (*)